Komisi Konsultasi Publik KKP Jembatani Bakamla dan Pengusaha Perikanan

Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjembatani pertemuan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan pelaku usaha kelautan.

Komisi Konsultasi Publik KKP Jembatani Bakamla dan Pengusaha Perikanan
Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  Yugi Prayatna di Kantor Bakamla, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

INILAH, Jakarta - Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjembatani pertemuan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan pelaku usaha kelautan.

"Sesuai dengan tugas KP2, menerima masukan pelaku usaha mulai kecil dan menengah, asosiasi perikanan dan penangkapan ikan. Mereka (pelaku usaha sektor perikanan) mengharapkan supaya ada kepastian hukum di laut," kata Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  Yugi Prayatna di Kantor Bakamla, Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengusaha dari Kadin itu, Yugi mengaku menerima sejumlah masukan untuk perbaikan di sektor kelautan, di antaranya terkait kepastian hukum di laut.

Baca Juga : Pendidikan.id Rilis Komik Tentang Penyakit Jantung

Yugi memaparkan kepastian hukum tersebut untuk membantu nelayan kecil agar kegiatan ekonominya tetap berjalan.

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan pesan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo untuk memperhatikan kesejahteraan nelayan.

Kemudian, Yugi mengapresiasi sikap kooperarif Bakamla untuk mengawal nelayan. Bahkan, Kepala Bakamla, Laksdya Aan Kurnia memberikan nomor pengaduan yakni 0895600300846, jika nelayan atau pelaku usaha di bidang kelautan menemukan hal-hal yang mecurigakan serta perilaku oknum yang menghambat para nelayan.

Baca Juga : Mahfud MD Diminta Banyak Kerja Daripada Statement

"Nomor kontak ini yang akan saya sebarkan. Kalau ada apa-apa, tolonglah jadi mata telinga negeri ini. Dilaporkan ke Bakamla," jelas Yugi.

Halaman :


Editor : suroprapanca