Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi BKKBN, Akselerasi Penurunan Stunting

Dalam pertemuan tersebut, di Gedung DPRD lalu, BKKBN mengajukan permohonan agar dilakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunrting di Jawa Barat.

Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi BKKBN, Akselerasi Penurunan Stunting

INILAHKORAN, Bandung – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) wilayah Jabar, dalam rangka mengakselerasi penurunan stunting.

Dalam pertemuan tersebut, di Gedung DPRD, Senin 19 Jun 2023  lalu, BKKBN mengajukan permohonan agar dilakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunrting di Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya mengatakan, usulan ini seiring dengan belum terakomodasinya secara maksimal beberapa poin dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Stunting dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2020 mengenai hal serupa. Sehingga perlu didorong oleh regulasi yang lebih kuat, yakni Perda supaya lebih optimal.

“Kami menerima audiensi dengan BKKBN Jabar. Dalam audiensi dibahas soal usulan dibentuknya payung hukum yang kuat (Perda) dalam rangka penyelarasan penanganan penurunan stunting,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Komisi V kata dia cenderung merekomendasikan adanya perubahan dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2020, dengan berlandaskan beberapa pertimbangan. Ini pun diakuinya tidak lepas dari masukan sejumlah stakeholder seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Dinas Kesehatan dan Satgas TPPS.

Sebab dinilai, perubahan Pergub lebih efektif dan cepat untuk menyinkronkan serta mengakomodir Perpres 72 Tahun 2021, ketimbang harus menerbitkan Perda. Mengingat dalam pembuatan Perda dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Setelah mempertimbangkan banyak hal, rapat ini akhirnya mengusulkan atau merekomendasikan proses sinkronisasi perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perubahan ini bisa mengintegrasikan Perpres 72 Tahun 2021 dengan baik,” ucapnya.

Tidak hanya itu kata Hadi, Komisi V turut merekomendasikan agar dilaksanakan rapat kerja antar stakeholder terkait mengenai penanganan penurunan stunting di Jawa Barat. Sehingga diharapkan, melalui komunikasi yang efektif, persoalan-persoalan di lapangan dapat diatasi secara maksimal.

“Selama ini Satgas TPPS mencakup semua aspek perangkat daerah. Maka perlu komunikasi dengan DPRD Jawa Barat secara lengkap karena ini lintas komisi. Sehingga perlu rapat kerja membahas ini khususnya hal-hal yang disorot selama pembahasan dalam audiensi ini,” imbuhnya.

Senada dengan Hadi, Memo Hermawan mengatakan rapat kerja sejatinya dapat segera dilaksanakan. Mengingat tidak lama lagi masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil, Wakil Uu Ruzhanul Ulum dan Sekda Setiawan Wangsaatmaja akan segera berakhir.

“Saya mengusulkan dipercepatnya rapat kerja untuk membahas hal ini. Rapat kerja harus dengan berbagai pihak terkait, dan lintas komisi (DPRD Jawa Barat) untuk membahas percepatan penurunan stunting, dan bahas soal kebijakan anggaran dalam mendukung percepatan penurunan stunting,” pintanya.

Sedang anggota Komisi V lainnya, Siti Muntamah menuturkan perlu adanya inovasi kebijakan dalam perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 pada penurunan stunting. Salah satunya dengan menggenjot gerakan pangan lokal, untuk memenuhi nutrisi anak di Jawa Barat.

“Saya minta ada inovasi (kebijakan) dalam perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Seperti dimunculkannya gerakan pangan lokal aman dan sehat,” sarannya.

Sementara Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga BKKBN Jabar Hendra Kurniawan menjelaskan, usulan pembentukan Perda sejatinya baru inisiasi awal dan pihaknya ingin melihat lebih dalam, seberapa besar kemungkinan regulasi tersebut dapat terbentuk. Seiring dengan belum maksimalnya aturan yang telah ada saat ini melalui Pergub.

“Usulan Perda ini baru sebatas obrolan awal, dan untuk melihat apakah pembentukan Perda ini memungkinkan atau tidak,” terangnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti