Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi BKKBN, Akselerasi Penurunan Stunting

Dalam pertemuan tersebut, di Gedung DPRD lalu, BKKBN mengajukan permohonan agar dilakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunrting di Jawa Barat.

Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi BKKBN, Akselerasi Penurunan Stunting

INILAHKORAN, Bandung – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) wilayah Jabar, dalam rangka mengakselerasi penurunan stunting.

Dalam pertemuan tersebut, di Gedung DPRD, Senin 19 Jun 2023  lalu, BKKBN mengajukan permohonan agar dilakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunrting di Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya mengatakan, usulan ini seiring dengan belum terakomodasinya secara maksimal beberapa poin dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Stunting dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2020 mengenai hal serupa. Sehingga perlu didorong oleh regulasi yang lebih kuat, yakni Perda supaya lebih optimal.

Baca Juga : Gebyar Bulan Bung Karno, Pemprov Jabar Gelar Nobar Timnas Indonesia Kontra Argentina di Gedung Sate

“Kami menerima audiensi dengan BKKBN Jabar. Dalam audiensi dibahas soal usulan dibentuknya payung hukum yang kuat (Perda) dalam rangka penyelarasan penanganan penurunan stunting,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Komisi V kata dia cenderung merekomendasikan adanya perubahan dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2020, dengan berlandaskan beberapa pertimbangan. Ini pun diakuinya tidak lepas dari masukan sejumlah stakeholder seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Dinas Kesehatan dan Satgas TPPS.

Sebab dinilai, perubahan Pergub lebih efektif dan cepat untuk menyinkronkan serta mengakomodir Perpres 72 Tahun 2021, ketimbang harus menerbitkan Perda. Mengingat dalam pembuatan Perda dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

Baca Juga : UMKM Terbang Tinggi Bersama bank bjb

“Setelah mempertimbangkan banyak hal, rapat ini akhirnya mengusulkan atau merekomendasikan proses sinkronisasi perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perubahan ini bisa mengintegrasikan Perpres 72 Tahun 2021 dengan baik,” ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti