Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi BKKBN, Akselerasi Penurunan Stunting

Dalam pertemuan tersebut, di Gedung DPRD lalu, BKKBN mengajukan permohonan agar dilakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunrting di Jawa Barat.

Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi BKKBN, Akselerasi Penurunan Stunting

Tidak hanya itu kata Hadi, Komisi V turut merekomendasikan agar dilaksanakan rapat kerja antar stakeholder terkait mengenai penanganan penurunan stunting di Jawa Barat. Sehingga diharapkan, melalui komunikasi yang efektif, persoalan-persoalan di lapangan dapat diatasi secara maksimal.

“Selama ini Satgas TPPS mencakup semua aspek perangkat daerah. Maka perlu komunikasi dengan DPRD Jawa Barat secara lengkap karena ini lintas komisi. Sehingga perlu rapat kerja membahas ini khususnya hal-hal yang disorot selama pembahasan dalam audiensi ini,” imbuhnya.

Senada dengan Hadi, Memo Hermawan mengatakan rapat kerja sejatinya dapat segera dilaksanakan. Mengingat tidak lama lagi masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil, Wakil Uu Ruzhanul Ulum dan Sekda Setiawan Wangsaatmaja akan segera berakhir.

“Saya mengusulkan dipercepatnya rapat kerja untuk membahas hal ini. Rapat kerja harus dengan berbagai pihak terkait, dan lintas komisi (DPRD Jawa Barat) untuk membahas percepatan penurunan stunting, dan bahas soal kebijakan anggaran dalam mendukung percepatan penurunan stunting,” pintanya.

Sedang anggota Komisi V lainnya, Siti Muntamah menuturkan perlu adanya inovasi kebijakan dalam perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 pada penurunan stunting. Salah satunya dengan menggenjot gerakan pangan lokal, untuk memenuhi nutrisi anak di Jawa Barat.

“Saya minta ada inovasi (kebijakan) dalam perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Seperti dimunculkannya gerakan pangan lokal aman dan sehat,” sarannya.

Sementara Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga BKKBN Jabar Hendra Kurniawan menjelaskan, usulan pembentukan Perda sejatinya baru inisiasi awal dan pihaknya ingin melihat lebih dalam, seberapa besar kemungkinan regulasi tersebut dapat terbentuk. Seiring dengan belum maksimalnya aturan yang telah ada saat ini melalui Pergub.


Editor : Ahmad Sayuti