Komplotan Pencurian Ikan Arwana Super Red Terungkap, Pelakunya Orang Dekat
Komplotan pencuri ikan hias arwana super red diciduk Sat Reskrim Polres Bogor, sedangkan dua orang pelaku pencurian lainnya yang berhasil kabur ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pria asli Kabupaten Temanggung ini menjelaskan ikan hias arwana super red ini dijual mulai dari harga Rp 500 ribu hingga 7 juta sesuai ukuran dan kesehatan ikan tersebut.
"Kepada tersangka UG, kepolisian mengenakan pasal 363 atau 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), sementara tersangka ES dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. (Reza Zurifwan)
Baca Juga : Dimasa PPKM Level 4 Kasus Positif Kota Bogor Kembali Tembus 562
Halaman :