Komplotan Pencurian Ikan Arwana Super Red Terungkap, Pelakunya Orang Dekat

Komplotan pencuri ikan hias arwana super red  diciduk Sat Reskrim Polres Bogor, sedangkan dua orang pelaku pencurian lainnya yang  berhasil kabur ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan Pencurian Ikan Arwana Super Red Terungkap,  Pelakunya Orang Dekat
foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong-Komplotan pencuri ikan hias arwana super red  diciduk Sat Reskrim Polres Bogor, sedangkan dua orang pelaku pencurian lainnya yang  berhasil kabur ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Aksi komplotan pencuri ikan hias arwana super red ini karena dalam aksinya mereka dibantu tiga orang pegawai budidaya berinisial UG (30 tahun), WH dan UY. Aksi jahat tersebut mereka laksanakan sekitar Bulan Februari Tahun 2021 di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Dalam aksi pencurian ikan hias arwana super red ini, komplotan pencuri dibantu tersangka UG dan dua orang pelaku pencurian lainnya berinisial WH dan UY yang berhasil kabur masih kami buru," 

Baca Juga : Wedding Planner Harapkan PPKM Level 4 Tidak Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya!

Ia menerangkan tiga orang pegawai budidaya ikan hias arwana super red milik KE alias PL yaitu UG, WH UY ada yang bekerja dari Tahun 2015 ataupun 2019. UG merupakan orang kepercayaan dari korban KE alias PL.

"Pencurian ikan hias arwana super red ini dimulai sejak Tahun 2019 dan berawal dari sedikit-sedikit, namun  sejak KE alias PL sakit Covid-19 dan dirawat dari akhir Tahun 2020 hingga Bulan Februari  2021, mereka secara besar-besaran melakukan pencurian hingga mencapai 400 hingga 600 ekor ikan hiat arwana super red," terangnya.

AKBP Harun menambahkan dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian cukup kesulitan dalam hal pengumpulan barang bukti namun berkat kerja keras dan cerdas anggota Sat Reskrim, kasus pencurian ini pun berhasil diungkap.

Baca Juga : Tirta Pakuan Sesuaikan Jam Operasional dan Layanan Dimasa PPKM Level IV

"Kasus pencurian ikan hias ini diungkap setelah kasus penggelapan tanah yang dilakukan  tersangka yang merupakan petugas harian pengukur tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor berinisial  ES (29 tahun), setelah bukti-bukti perkara pencurian ini sudah cukup salah satunya melalui komunitas penjualan ikan langka tersebut,akhirnya kami menangkap tersangka UG. Dari pengakuan tersangka UG, ia menuturkan telah menjual sekitar 400 ekor ikan hias arwana super red dan menjual ke beberapa penadah baik di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa seperti Sumatera," tambah AKBP Harun.

Halaman :


Editor : JakaPermana