Kota Bandung Matangkan Regulasi PHL TPU Cikadut 

ekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Ahmad Tadjudin Sastrawinata mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi pendukung dalam rangka perekrutan pekerja harian lepas (PHL) pemikul di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut.

Kota Bandung Matangkan Regulasi PHL TPU Cikadut 
Foto: Syamsuddin Nasoetion

Kendati pengikatan status secara resmi setelah menandatangani perjanjian kontrak, namun Tadjudin sudah mempersilahkan para pemikul apabila ingin mulai bertugas. Karena pencatatan honorarium dihitung per Februari.

Dia berharap, para pemikul bisa mengatur jadwal secara proporsional. Setidaknya, dalam 1x24 jam bisa diatur tiga kelompok tugas yang secara bergiliran menangani proses pemakaman jenazah di TPU Cikadut.

“Jadi terkait penjadwalan sedang dibuat. Kelihatannya akan diberlakukan per Februari. Mudah-mudahan pada akhir Februari bisa diberikan honor sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Yogo Triastopo)

Baca Juga : Mantap! 31 Mobil Vaksinku Siap Layani PCR Masyarakat Kab Bandung

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani