Kota Bandung Pilih PSBB Proporsional

Pemkot Bandung lebih memilih kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional dibandingkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Kota Bandung Pilih PSBB Proporsional
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemkot Bandung lebih memilih kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional dibandingkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Kebijakan tersebut dikatakan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna. Menurutnya, hal itu mengacu kepada kebijakan Pemprov Jabar yang secara subtansi berisi arahan dan instruksi Mendagri tentang PPKM.

"Di Bandung itu setahu saya namanya PSBB proposional, bukan PPKM, karena sejalan dengan pergub yang dikeluarkan, dan apa-apa yang diberlakukan saat ini, karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam intruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (11/1/2021). 

Baca Juga : Duh...27 Orang Diduga Masih Tertimbun Longsor Cimanggung

Dia menyebutkan, batas waktu operasional mal di Kota Bandung pada masa PSBB proposional dipatok hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, restoran hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 25 persen. Lalu tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

"Berikutnya adalah work from home sebesar 75 persen. Pada intinya kita inline dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Peraturan wali Kota Bandung tentang PSBB proposional mulai berlaku hari ini dan sedang ditandatangani pimpinan," ucapnya. 

Namun demikian, Pemkot Bandung dituturkan Ema tidak memberlakukan cek poin dan lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum. Cek poin, dinilai tak efektif dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19. Selain itu, pihaknya memberlakukan penyekatan jalan pada malam hari.

Baca Juga : IGD RSUD Cibabat Ditutup Sementara untuk Pasien Non Covid-19

"Paling utama hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan Covid-19 harus dieliminir seperti potensi kerumunan yang dicegah apalagi ada kerumunan harus ditutup. Tegallega di dalam tidak boleh diakses, di luar didorong Satpol PP menertibkan," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani