KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi kepada Jajaran Kemendibudristek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi atau Executive Briefing kepada jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 21 Juni 2023.

KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi kepada Jajaran Kemendibudristek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi atau Executive Briefing kepada jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 21 Juni 2023.

INILAHKORAN,Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi atau Executive Briefing kepada jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 21 Juni 2023.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, pembekala antikorupsi atau executive briefing tersebut dihadiri langsung Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung.

"Pembekalan antikorupsi disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," ungkap Ipi Maryati, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga : Kemendikburistek Luncurkan Program Wirausaha Merdeka 2023

Menurut Ipi Maryati, dalam upaya pencegahan korupsi, Kemendikbudristek dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK.

Salah satunya yang terbaru adalah kajian mitigasi korupsi pada tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 dan 2023. Kajian ini dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022.

Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri.

Baca Juga : FSGI Temukan 22 Kasus Kekerasan Seksual dengan Korban Mencapai 202 Peserta Didik Sepanjang Januari Hingga Mei 2023

KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN. Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto