KPK Kabulkan JC Heri Tantan

Terdakwa dugaan kasus pungutan liar CPNS Kabupaten Subang, Heri Tantan, ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh KPK.

INILAH, Bandung - Terdakwa dugaan kasus pungutan liar CPNS Kabupaten Subang, Heri Tantan, ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh KPK.

Keputusan itu tercantum dalam surat dari Pimpinan KPK Nomor 625 Tahun 2021 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Heri Tantan Sumaryana. Surat itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri per 5 Mei 2021.

"Iya, kami mengajukan permohonan JC, sudah kami terima surat penetapannya,"  kata kuasa hukum Heri Tantan, Ira Margaretha Mambo saat dihubungi via ponselnya.

Baca Juga : XTC Indonesia Bantah Penyerang Polisi Merupakan Anggotanya

Heri Tantan dituntut Jaksa KPK hukuman pidana penjara selama 4 tahun karena dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar dari para honorer Pemkab Subang yang menjalani tes CPNS pada 2013.

Ia menyebutkan, dalam keputusan KPK tersebut diterangkan jika Heri Tantan bukan pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut. Heri Tantan juga sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan sehingga penuntut umum bisa mengungkap pelaku utama.

“Jika dikabulkan sebagai JC dan nanti Heri Tantan divonis bersalah, dia bakal dapat keringanan seperti pengurangan masa pidana hingga remisi saat menjalani hukuman," katanya.

Baca Juga : Kemana Bupati dan Wabup Bandung Saat Unjuk Rasa Kecam Zionis Israel?

Pasal 34 A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 199 tentang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan menyebutkan, syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi, harus dinyatakan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama.

Halaman :


Editor : suroprapanca