KPK Kabulkan JC Heri Tantan

Terdakwa dugaan kasus pungutan liar CPNS Kabupaten Subang, Heri Tantan, ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh KPK.

"Iya nanti jika dikabulkan majelis hakim, maka bakal dapat keringanan," ucap Ira.

Dalam kasus ini, dari Rp32 miliar, Heri Tantan terbukti menerima gratifikasi Rp2,5 miliar. Adapun sisanya diterima oleh mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan Eep Hidayat, mantan Sekda Pemkab Subang Abdulrahman dan mantan Kepala BKD Nina Herlina serta pihak lain, seperti sejumlah anggota DPRD Subang hingga sejumlah LSM. (ahmad sayuti)

Baca Juga : Kakansar Bandung-Senkom Jabar: Potensi SAR Bersinergi

Halaman :


Editor : suroprapanca