KPK Konfirmasi Dua Sespri Edhy Prabowo Soal Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) soal aliran uang dalam kasus suap terkait perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK Konfirmasi Dua Sespri Edhy Prabowo Soal Aliran Uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara Foto)

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga : Satpol PP DKI Segel Restoran Gelar Pernikahan di Kelapa Gading

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. 

Halaman :


Editor : Bsafaat