KPK Periksa Mantan Anak Buah Juliari Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/12/2020) memanggil Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

KPK Periksa Mantan Anak Buah Juliari Batubara

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/12/2020) memanggil Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Yang bersangkutan hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Robin, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari, yaitu Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin dan Indah Budi Safitri dari unsur swasta.

Baca Juga : Jenderalnya Divonis 3 Tahun, Ini Sikap Kapolri

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga : Irjen Pol Petrus Reinhard Golose Didapuk jadi Kepala BNN

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman :


Editor : Zulfirman