KPU: Penyusutan Penduduk Surabaya di Pemilu 2024 Bukan Kewenangannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bukan kewenangan terkait dengan dugaan penyusutan jumlah penduduk Kota Surabaya, Jawa Timur, menjelang pembahasan pemekaran daerah pemilihan pada Pemilu 2024.

KPU: Penyusutan Penduduk Surabaya di Pemilu 2024 Bukan Kewenangannya
Anggota KPU Kota Surabaya Naafilah Astri. (antara)

INILAH, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bukan kewenangan terkait dengan dugaan penyusutan jumlah penduduk Kota Surabaya, Jawa Timur, menjelang pembahasan pemekaran daerah pemilihan pada Pemilu 2024.

"Saya pikir kewenangan masing-masing lembaga sudah jelas. Apabila mengenai kependudukan, kewenangan ada di dispendukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil). Dengan demikian, penyusutan maupun penambahan penduduk dil uar kewenangan KPU," kata anggota KPU Kota Surabaya Naafilah Astri di Surabaya, Selasa.

Berbeda halnya apabila membahas tentang data pemilih, kata dia, kewenangannya ada di KPU sebagai lembaga yang diamanahi undang-undang.

Baca Juga : Presiden Jokowi Lantik Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB

Menurut dia, data untuk dapil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 201 adalah data agregat kependudukan per kecamatan yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang harus tersedia dan diserahkan ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari-H pemungutan suara untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun dapil.

"Data agregat kependudukan (DAK) yang digunakan untuk dapil bukan data pemilih," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa KPU setempat sampai saat ini belum mengetahui apakah kewenangan dalam penyusunan dapil masih diserahkan kepada KPU Kota Surabaya dari KPU RI atau apakah ada perubahan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Kalimantan Tengah

"Seingat saya, Pemilu 2014 dan 2019 untuk DPRD kabupaten/kota diserahkan kepada KPU kabupaten/kota, sedangkan untuk Pemilu 2024 sampai saat ini, kami juga belum tahu masih sama atau ada perubahan," ujarnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca