Kuat Maruf Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Maruf siap ajukan banding pasca divonis 15 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Maruf Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf siap ajukan banding pasca divonis 15 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Dok pmjnews)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Adapun, Majelis Hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari terdakwa Kuat Maruf tidak sopan dan tidak berterus terang selama menjalani persidangan.

Baca Juga : Inilah Alasan Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi Selama 20 Tahun Penjara

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” pungkasnya.*** (ridwan firdaus)

Baca Juga : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Sudah Sesuai Keinginan Keluarga Brigadir J

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani