Lagi Begituan, Hidung Belang dan ABG Diamankan Polisi Gunung Putri
Dari tiga pengungkapan kasus perdagangan manusia, dalam hal ini perempuan, apa yang terjadi di Apartemen Gunung Putri Square sangat dramatis. Kenapa?
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menjelaskan bahwa jajarannya juga mengungkap kasus human trafficking di sebuah vila di Kecamatan Cisarua, Kawasan Puncak.
"Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan satu orang pria pelaku human trafficking berinisial AR (42 tahun) dengan jumlah korbannya tiga orang wanita, kalau modus human traffickingnya masih konvensional atau langsung menawarkan ke para pria hidung belang dengan harga Rp 1 juta pershort time," jelas AKP Handreas.
Kapolres Bogor AKBP Harun melanjutkan dari tangan pelaku human trafficking kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang, handphone, tisu basah dan kondom. Untuk sanksi para pelaku diancam dengan Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga : Disparbud Kota Bogor Segera Tata Kawasan Situs Batutulis
"Tiga orang pelaku atau tersangka human trafficking ini terancam hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun penjara karena kami mengenakan Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 KUHP," lanjut Harun. (reza zurifwan)
Halaman :