Lagi Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi 

KD (50), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3kg, ke tabung gas 12 kg.

Lagi Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi 
Ilustrasi

"Anggota juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini," tuturnya. 

Fahri melanjutkan modus operandi dari tersangka yaitu membeli tabung gas elpiji 3kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, LPG 3kg tersebut, disuntikkan atau dipindahkan isinya dengan menggunakan pipa jeruji dengan cara LPG 3kg  berada di atas sedangkan LPG 12kg berada di bawah.

"Untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dengan modal Rp 85.500 dan selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan kabupaten Cirebon yaitu tabung isi 12kg tersebut yang sudah dipindahkan dengan harga sebesar Rp 215.000. Sehingga setelah kita hitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg," ujar Kapolres.

Baca Juga : Kenaikan Harga BBM Bikin Masyarakat Meradang, Begini Ungkapan Nelayan Waduk Saguling 

Pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022 dan tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.

"Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta," pungkasnya

Tersangka akan dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah.***(Caesar Yudistira) 

Baca Juga : Sukses Ungkap Kasus Penyuntikan Elpiji Bersubsidi, Polresta Bandung Diganjar Penghargaan Pertamina

Halaman :


Editor : JakaPermana