MAKI: Berani Kejagung Telisik Peran Tan Kian?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung berani menelisik dugaan keterlibatan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

MAKI: Berani Kejagung Telisik Peran Tan Kian?

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga : Dino Djalal Buka Tiga Bukti Dugaan Fredy Kusnadi Terlibat Kasus Tanah

Sejauh ini, jaksa penyidik telah menyita aset milik tersangka Heru Hidayat berupa satu mobil Ferrari, sebuah kapal LNG Aquarius dan dokumen kepemilikan kapal. Selain itu juga disita aset tersangka Benny Tjokrosaputro berupa tanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Halaman :


Editor : Zulfirman