Membunuh Cicak dapat Seratus Pahala Kebaikan

CICAK, semut, tikus, dan nyamuk adalah salah satu binatang yang sangat meresahkan bagi masyarakat. Kita tahu kalau Cicak sering buang kotoran di lantai, apalagi lantai masjid, sehingga menjadikan lantainya najis.

Membunuh Cicak dapat Seratus Pahala Kebaikan

2. Hukum membunuh Semut dan Tikus

Diriwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Lima hewan jahat, yang boleh dibunuh di tanah Haram: Gagak, dan rajawali, dan anjing galak, dan kalajengking, dan tikus." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Abbaas Radhiyallahu Anhu, beliau berkata: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam mencegah dari membunuh empat hewan: Semut, lebah, burung hud-hud, dan burung Shurad." (HR. Abu Dawuud: 2490)

Kedua hadits di atas secara jelas menerangkan hukum membunuh semut dan tikus. Pada hadits pertama, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memperbolehkan untuk membunuh tikus. Pada hadits kedua, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang untuk membunuh semut.

Cara membunuh hewan adalah dengan membunuh dengan bagus dan jangan disiksa. Dalam hadits disebutkan: "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk berlaku baik atas segala sesuatu. Maka, apabila kamu ingin membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang bagus. Dan apabila kamu akan menyembelih, maka bagusilah cara penyembelihannya.

3. Hukum membunuh nyamuk

Imam Suyuthi mengkelompokan binatang menjadi 4, yaitu:


Editor : JakaPermana