Membunuh Cicak dapat Seratus Pahala Kebaikan

CICAK, semut, tikus, dan nyamuk adalah salah satu binatang yang sangat meresahkan bagi masyarakat. Kita tahu kalau Cicak sering buang kotoran di lantai, apalagi lantai masjid, sehingga menjadikan lantainya najis.

Membunuh Cicak dapat Seratus Pahala Kebaikan

- Binatang yang ada manfaatnya dan tidak berbahaya, maka boleh dibunuh
- Binatang yang berbahaya dan tidak mempunyai kemanfaatan, maka dianjurkan (sunnah) untuk dibunuh, seperti ular
- Binatang yang mempunyai manfaat, tapi di sisi lain berbahaya, maka tidak dianjurkan dibunuh dan tidak dimakruhkan untuk dibunuh, seperti elang
- Binatang yang tidak mempunyai manfaat dan tidak berbahaya, seperti ulat, maka tidak diharamkan membunuh, tidak pula dianjurkan.

Nyamuk adalah hewan yang tidak ada kemanfaatan bagi manusia, bahkan membahayakan kesehatan manusia, seperti malaria, dll. Oleh itu, nyamuk masuk pada kelompok binatang yang berbahaya dan tidak mempunyai kemanfaatan (no. 2) , sehingga boleh (sunnah) untuk dibunuh.

Jadi, hukum membunuh cicak, tikus, dan nyamuk diperbolehkan, bahkan, khusus dalam membunuh cicak, akan berpahala, yaitu ditulis untuk kita seratus kebaikan. Sedangkan membunuh semut adalah tidak diperbolehkan karena adanya hadits yang secara jelas mencegah untuk membunuhnya.

Wallahu Alam. [hukumislam]

Halaman :


Editor : JakaPermana