Mengulik Ragam Insentif demi Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

Membicarakan penetrasi kendaraan listrik seakan tak ada habisnya. Banyak negara yang mengungkapkan kiat mereka masing-masing demi mengadopsi teknologi dan energi terbarukan ini.

Mengulik Ragam Insentif demi Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Ilustrasi/Antara Foto

"Jika itu terjadi, kendaraan mobil listrik akan tetap terlalu mahal untuk dikonsumsi mayoritas pasar di Indonesia. Kendaraan listrik akan hanya menjadi koleksi kelompok masyarakat yang berpenghasilan kuat saja," kata Yannes.

Upaya
Di Indonesia sendiri, berbagai kementerian terkait bekerja sama untuk mengakselerasi kendaraan ramah lingkungan ini. Baru-baru ini, diumumkan bahwa pemerintah akan membebaskan mobil listrik dari PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada 2021 ini.

"Sudah ada regulasinya yang akan berlaku akhir tahun ini. PPnBM untuk mobil listrik nol persen," kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto, pada Jumat (5/2/2021).

PPnBM mobil listrik nol persen ini pun rencananya berlaku pada Oktober atau November 2021. PnBM mobil sebesar 10-125 persen tergantung model, jenis, dan jumlah penumpang.

Pengenaan PPnBM mobil diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PMK/PMK.010/2017, serta PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013.

Jika dilihat dari sudut pandang perindustrian, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI Taufiek Bawazier berpendapat bahwa insentif dari pemerintah diberikan agar bisa mengurangi harga kendaraan bertenaga listrik.

Insentif tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis yakni insentif buat pengguna dan insentif bagi produsen.


Editor : Bsafaat