MUI: Idul Adha di Rumah Tetap Afdal

Wakil Ketua MUI Kota Bandung Maftuh Kholil menyerukan, kepada umat muslim tak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Idul Adha 2021.

MUI: Idul Adha di Rumah Tetap Afdal
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil. (yogo triastopo)

INILAH, Bandung - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil menyerukan, kepada umat muslim tak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021. Sebab, dari sudut pandang agama tak mengurangi keutamaannya.

Menurutnya, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut.

Dirinya berharap, umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah sekalipun kini masjid dan musala tengah dibatasi penggunaannya. Sebab, pelaksanaan Iduladha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.

Baca Juga : Inilah Skema Komposisi Alokasi DBHCHT 2020 Kabupaten Bandung

“Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentutan di satu titik,” kata Maftuh, Kamis (15/7/2021).

Dikemukakan dia, salat Idul Adha tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir.

“Hanya saja salat Iduladha dianjurkan, dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah,” ucapnya.

Baca Juga : Gencar Vaksin, DPRD Kota Bandung Harap Herd Immunity Segera Terbentuk

Maftuh kembali menegaskan, salat Iduladha ini sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjemaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu. Terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.

Halaman :


Editor : suroprapanca