Murtad, Penghuni Kekal Siksa Neraka

Murtad (ar-riddah) menurut bahasa adalah kembali (ar-ruju). Firman Allah Taala,

Murtad, Penghuni Kekal Siksa Neraka

Kedua: Murtad karena perbuatan, seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan, menyembelih untuk selain Allah, melemparkan mushaf Alquran ke tempat-tempat kotor, melakukan sihir, belajar dan mengajarkan sihir dan berhukum kepada selain hukum Allah dengan meyakini kebolehannya.

Ketiga: Murtad karena keyakinan, seperti meyakini sekutu bagi Allah; meyakini zina, minum khamr dan riba itu halal, sementara roti itu haram, shalat itu tidak wajib, dan hal lain yang telah disepakati hukumnya halal, haram atau wajib dengan ijma yang pasti.

Keempat: Murtad karena keraguan terhadap apa-apa yang telah disebutkan, seperti orang yang ragu akan keharaman syirik, zina atau khamar, atau kehalalan roti, atau meragukan risalah dan kebenaran Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, atau nabi-nabi lainnya, atau meragukan kebenaran agama Islam dan meragukan Islam sebagai agama yang cocok untuk segala zaman.

Baca Juga : Awas! Dirasuki Jin karena Syahwat Jatuh Cinta

Hukum murtad dan ketentuan-ketentuan yang berlaku ketika kemurtadan telah benar-benar terjadi pada diri seseorang adalah:

1. Orang yang murtad diminta untuk bertobat. Apabila ia mau bertobat dan kembali ke pangkuan Islam dalam jangka waktu tiga hari, maka tobatnya diterima dan ia dibebaskan dari tuntutan hukum.

2. Apabila tidak mau bertobat, maka dia dihukum mati, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah ia."(HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)


Editor : Bsafaat