Murtad, Penghuni Kekal Siksa Neraka

Murtad (ar-riddah) menurut bahasa adalah kembali (ar-ruju). Firman Allah Taala,

Murtad, Penghuni Kekal Siksa Neraka

3. Dilarang melakukan transaksi keuangan selama masa pertaubatan. Jika ia kembali kepada Islam, maka harta tersebut adalah miliknya, kalau tidak bertaubat, maka hartanya menjadi milik baitul mal sejak ia dihukum mati atau mati dalam keadaan murtad. Ada yang mengatakan sejak kemurtadannya, maka hartanya dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslimin.

4. Terhapusnya hukum waris antara dirinya dengan keluarga dan kerabatnya. Ia tidak mewarisi harta mereka atau sebaliknya mereka tidak mewarisi hartanya.

Jika ia mati atau dihukum mati atas kemurtadannya, maka ia tidak perlu dimandikan dan tidak perlu dishalati, tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, tetapi dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir, atau dibiarkan di atas tanah di sembarang tempat selain pemakaman kaum muslimin.

Semoga Allah menetapkan hati kita dalam Islam dan Iman sepanjang hidup hingga akhir hayat.[fimadani]

Halaman :


Editor : Bsafaat