Muslim Wajib Tahun Nih, MUI Jelaskan Vaksin di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pada bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa.

Muslim Wajib Tahun Nih, MUI Jelaskan Vaksin di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

INILAH, Bandung - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pada bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa.

Karena menurut dia, pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa. Seperti mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur, atau kemaluan pada organ manusia.

"Tidak membatalkan puasa," kata Miftah saat di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga : Tetap Tinggi di Tengah Pandemi, IPM Kota Bandung Tembus 81,51 Poin

Dia pun meminta agar seluruh umat muslim untuk tidak ragu divaksinasi. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.

Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma. Artinya vaksin boleh digunakan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Dengan demikian, ditegaskan dia, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Dia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Di Taman Sejarah, Ratusan Pekerja Media Jalani Vaksinasi

"Kita mengimbau untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan. Kita harus mensukseskan program pemerinta untuk kemaslahatan umat," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto