Nah Lho! Ternyata Masuk Kerja dengan Cara Ini Gajinya Bisa Jadi Haram

SUDAH bukan hal aneh fenomena masuk kerja dengan uang sabun atau sogokan. Ini terjadi bahkan di semua sektor. Swasta hingga pemerintahan.

Nah Lho! Ternyata Masuk Kerja dengan Cara Ini Gajinya Bisa Jadi Haram
Ilustrasi/Net

ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุงุดููŠูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุฑู’ุชูŽุดููŠูŽ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Bagaiman Status Gajinya?

Baca Juga : Yang Terbaik Bagi Perempuan Menurut Fatimah

Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.

Disadur dari: Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128

Referensi: https://konsultasisyariah.com/11734-halalkah-gaji-seorang-penyogok.html

Halaman :


Editor : Bsafaat