Nikahi Wanita Mualaf, Siapa yang Menjadi Walinya?

TERKAIT perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini,

Nikahi Wanita Mualaf, Siapa yang Menjadi Walinya?
Ilustrasi/Net

Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya.

Ibnu Qudamah mengatakan, "Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu." (al-Mughni, 7/18).

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Baca Juga : Ini Ekspresi Rasulullah Ketika Marah

Halaman :


Editor : Bsafaat