Nilainya Turun! Begini Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 dengan tahun lalu bagi pekerja.

Nilainya Turun! Begini Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini
Menaker Ida Fauziyah. (Antara Foto)

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Dia mengatakan nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu yakni dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga : Kemenko PMK: Pendidikan Vokasi Paling Terdampak Pandemi Covid-19

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran BSU tahun ini lancar, tetap sasaran, dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (Antara)

Halaman :


Editor : Bsafaat