Nyoblos di Singapura, SBY dan Ani Yudhoyono Hanya Berhak Pilih Capres

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ani Yudhoyono akan mencoblos pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Singapura. 

Nyoblos di Singapura, SBY dan Ani Yudhoyono Hanya Berhak Pilih Capres
INILAH, Bogor - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ani Yudhoyono akan mencoblos pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Singapura. 

Ini dikarenakan hingga saat ini, Ani Yudhoyono masih dirawat di RS National University of Singapura karena menderita penyakit kanker darah.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Data dan Informasi Asep Saiful Hidayat membenarkan SBY dan Ani Yudhoyono yang beralamat di Puri Indah Cikeas nomor 2 RT 01 RW 03, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri sudah mengurus surat pindah memilih ke luar negeri.

"Sebelumnya. SBY dan Ani Yudhoyono sudah terdaftar di TPS nomor 041 Desa Nagrak. Namun, setelah memenuhi syarat serta disetujui KPU akhirnya mereka akan memilih di TPS Luar Negeri tepatnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Dia menerangkan, dalam mengurus surat pindah memilih ini SBY dan Ani Yudhoyono diwakilkan orang kepercayaannya dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.

"Ajudan atau orang kepercayaannya tersebut membawa syarat pindah memilih dengan membawa KTP, KK dan tujuan TPSnya. Setelah memenuhi syarat hari ini juga KPU Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat  pemberitahuan daftar pemilih tambahan luar negeri pemilihan umum tahun 2019," terangnya.

Asep melanjutkan, karena SBY dan Ani Yudhoyono mencoblos di luar negeri maka hak SBY dan istri hanya untuk memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2023.

"Kami juga sudah memberikan formulir A5 agar SBY dan Anu Yudhoyono mencoblos pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan mengunakan hak pilihnya di luar negeri mereka kehilangan hak memilih calon DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD RI," lanjutnya.  


Editor : inilahkoran