Oded Pastikan Tindak Pelanggar Tata Ruang

Pemkot Bandung memastikan akan menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih, jika melanggar tata ruang kota.

Oded Pastikan Tindak Pelanggar Tata Ruang
istimewa

Atas dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

"Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut," ujar dia. 

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 5/2010, dan Perwal Nomor 548 dan Nomor 1032.

Baca Juga : Bentrok Dua Geng Motor, Polisi Amankan 5 Orang

"Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 miliar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan," jelasnya. 

Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan. 

"Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya," tandasnya. (Yogo Triastopo) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani