Optimalisasi Pemungutan Pajak, 84 Pemda Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DJP 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintahan daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. 

Optimalisasi Pemungutan Pajak, 84 Pemda Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DJP 
istimewa

"Hingga saat ini, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak," tambahnya.

DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak yang lebih optimal dan berkelanjutan.
 Terlebih, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah. 

Penerimaan pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di masa pandemi seperti saat ini. (*)

Baca Juga : Bidik Efisiensi, Produsen Susu Terapkan 'Smart Factory 4.0'

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani