Optimalkan Lelang Eksekusi, bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DJKN

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyepakati kerja sama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. 

Optimalkan Lelang Eksekusi, bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DJKN
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Rionald Silaban di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2023. Turut hadir Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini beserta jajaran, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi beserta jajaran. (istimewa)

Dari kerja sama ini, kedua belah pihak optimis dapat mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset yang belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur.

Pelaksanaan Lelang Eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bank bjb. Sebab, pelaksanaan Lelang Eksekusi ini tidak hanya merupakan salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Selain mendapatkan hasil penjualan melalui lelang, bank juga memperoleh recovery kredit dari lelang.  

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama, antara lain pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL.

Selanjutnya, pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, juga penyediaan tautan mitra pada aplikasi/web lelang yang dikelola oleh masing-masing pihak (DJKN dan bank bjb).

Kerja sama juga meliputi berbagai kegiatan yang mendukung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia antara lain sosialisasi, edukasi, komunikasi, dan/atau diskusi.

Adapun untuk optimalisasi hasil lelang, dilakukan berbagai tahapan, antara lain bank bjb menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap 3 (tiga) bulan (per triwulan).  Kemudian, rencana kerja pengajuan permohonan lelang disampaikan kepada DJKN, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada KPKNL sebagai penggalian potensi lelang. 

bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis, sekaligus juga mempermudah mekanisme lelang yang tentu saja akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yuddy.***


Editor : Doni Ramdhani