Paguyuban Korban Doni Salmanan Puas dengan Putusan Banding dan Minta Harta Dikembalikan
Paguyuban Korban Doni Salmanan mengapresiasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jabar yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Hukuman tersebut, memperberat hukuman sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis empat tahun penjara.
"Kami akan terus berjuang agar hak kami segera dikembalikan. Itu akan terus kami perjuangkan sampai ke MA, karena ini juga sudah jelas pak Presiden Joko Widodo juga meminta hak para korban untuk dikembalikan," ujarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PT Bandung memutuskan vonis lebih berat terhadap terdakwa kasus aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan menjadi delapan tahun dan denda Rp1 miliar. Doni Salmanan terbukti bersalah terkait TPPU.
Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara. Sedangkan, pasal TPPU yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.*** (rd dani r nugraha)
Baca Juga : Atalia Praratya dan Yana Mulyana Kantongi Elektabilitas Tertinggi Survei Polsight Jadi Wali Kota Bandung
Halaman :