Pasca Penetapan DPT, Bawaslu KBB Ungkap Potensi Pemilih DPTb dan DPK di Bandung Barat 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim terus melakukan pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pasca Penetapan DPT, Bawaslu KBB Ungkap Potensi Pemilih DPTb dan DPK di Bandung Barat 
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2MH) Bawaslu KBB Ridwan Raharja mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk berkoordinasi dengan para pihak menghimpun data lokasi yang memiliki kemungkinan digunakan pemilih untuk mendapatkan pelayanan pindah memilih. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim terus melakukan pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2MH) Bawaslu KBB Ridwan Raharja mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk berkoordinasi dengan para pihak menghimpun data lokasi yang memiliki kemungkinan digunakan pemilih untuk mendapatkan pelayanan pindah memilih.

"Seperti data jumlah pondok pesantren, data jumlah apartemen/rumah susun, data jumlah perguruan tinggi, data jumlah perusahaan, dan data jumlah rumah sakit di wilayahnya masing-masing," katanya kepada wartawan di sekretariat Bawaslu KBB, Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga : Pemkot Bandung Bidik Kota Ramah Perempuan dan Anak

Secara rinci, Ridwan menyebut potensi pemilih dari hasil pengawasan yang dilakukan di 352 lembaga pendidikan dan pesantren didapat 871 orang santri yang akan menggunakan DPTb, dari 10 perguruan tinggi tercatat sebanyak 4.180 orang yang akan menggunakan DPTb.

"Lalu dari 39 apartemen yang ada di KBB tercatat 151 penghuni yang akan menggunakan DPTb, dari 177 kawasan industri tercatat 1.219 buruh yang akan menggunakan DPTb dan dari 11 rumah sakit tercatat 208 orang yang akan menggunakan DPTb," sebutnya.

Selain DPTb, Bawaslu KBB memastikan telah melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai amanat Pasal 43 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga : FOTO: Pameran Lukisan Unusual Epic

"DPK adalah data pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani