Pemkab Bandung Menangkan Gugatan di PTUN, Para Pedagang Pasar Banjaran Minta Revitalisasi Disegerakan

Sejumlah pedagang Pasar Banjaran mendesak Pemkab Bandung untuk segera melakukan aktivitas pembangunan revitaliasasi usai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

Pemkab Bandung Menangkan Gugatan di PTUN, Para Pedagang Pasar Banjaran Minta Revitalisasi Disegerakan

INILAHKORAN, Soreang - Sejumlah pedagang Pasar Banjaran mendesak Pemkab Bandung untuk segera melakukan aktivitas pembangunan revitaliasasi usai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

Seperti diketahui, PTUN Bandung pada Kamis 13 Juli 2023 amar putusannya menolak eksepsi tergugat dan tergugat II. PTUN juga menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat dalam pokok perkara. PTUN menolak gugatan di Pasar Banjaran para penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000.

"Dengan adanya putusan PTUN tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan revitalisasi Pasar Banjaran. Karena kami para pedagang sudah lama terkatung-katung, dan mayoritas warga Banjaran ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa berdagang secara normal," ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga : Kawasan Jalan Ganesha ITB Bakal Ditata

Asep yang sehari-hari berdagang sandal dan sekarang menempati TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara) ini yakin jika pemerintah tidak akan merugikan warganya sendiri. Justru revitalisasi ini untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat yang menghendaki kota Kecamatan Banjaran lebih tertata.

Pedagang lainnya, Eno Daging juga merasa sangat rugi dengan tertunda-tundanya revitalisasi pasar. "Waktu semua pedagang menempati TPBS, jualan saya sehari bisa tiga sampai lima kuintal. Sekarang, dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai satu kuintal sehari," ujar pedagang daging ayam ini.

Menyikapi putusan ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan putusan PTUN tersebut semakin memberikan kekuatan secara hukum. Bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, putusan tersebut menjadi penguat bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar. 

Baca Juga : Anggotanya Disebut Terima Fee Proyek Dishub Kota Bandung, Polda Jabar Terjunkan Tim Investigasi

"Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjarandengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan pasar Banjaran agar terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani