Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat Terkait Aturan TikTok Shop

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik, seperti TikTok Shoop. 

Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat Terkait Aturan TikTok Shop
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik, seperti TikTok Shoop. 
Hal itu sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial yang menjadi alat transaksi jual beli seperti TikTok Shop
"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, Kamis 28 September 2023.
Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli. 
"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau  Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," ucapnya.  
Hingga saat ini elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet. 
"Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," ujar dia.
Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk. 
Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli. 
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 
Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce. *** (Yogo Triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti