Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Salat Idulfitri Tahun 2021

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 pada Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran.

Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Salat Idulfitri Tahun 2021
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta. (antara)

INILAH, Bogor - Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 pada Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 440 /2522 Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idulfitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19 Kota Bogor.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 disaat pandemi Covid-19 tertanggal 6 Mei 2021.

"Malam Takbiran untuk menyambut Hari Raya Idulfitri berupa mengagungkan Asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut. Yaitu dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan (prokes) secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ungkap Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta kepada wartawan pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga : Berkat Doa Anak Yatim Piatu, PT PPE Bangkit dari Keterpurukan

Alma melanjutkan, kegiatan takbir keliling ditindakan untuk mengantisipasi keramaian dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid serta musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

"Kemudian ziarah kubur ditiadakan untuk pengunjung di seluruh pemakaman di Kota Bogor terhitung sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021, kecuali untuk kegiatan pemakaman," tuturnya.

Alma menjelaskan, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilarang dilaksanakan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan zona oranye, agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga : Tangani Longsor di Mekarwangi, Inilah Dua Skenario Usulan Dewan

Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam lainnya, dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman Covid-19 yaitu RT yang masuk zona hijau dan zona kuning atau berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Halaman :


Editor : suroprapanca