Pemkot Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2015 via Webinar

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ternyata belum banyak diketahui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor. Untuk itu komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwakili oleh ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria Sugiarto dan Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta Wali Kota Bogor Bima Arya beserta Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta pun menggelar webinar untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

Pemkot Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2015 via Webinar
istimewa

INILAH, Bogor - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ternyata belum banyak diketahui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor. Untuk itu komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwakili oleh ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria Sugiarto dan Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta Wali Kota Bogor Bima Arya beserta Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta pun menggelar webinar untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

 

Diketahui, webinar penyuluhan hukum yang diagendakan selama 3 (tiga) hari, 27, 30 dan 31 Agustus 2021 dengan tema Penguatan ASN Kota Bogor dalam bantuan masyarakat miskin dan pelindungan hak-hak asasi di Kota Bogor. Kegiatan secara daring ini diikuti oleh Para Camat dan Lurah se Kota Bogor.

Baca Juga : Kota Bogor Mulai Sasar Penyandang Disabilitas untuk Divaksin

 

Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan mengaku, sedih saat mengetahui bahwa masih banyak ASN yang belum mengetahui terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015. Terutama camat dan lurah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah di wilayah.

 

Baca Juga : Pemkab Berikan Izin Operasinal TSI Bogor

"Ternyata perda ini belum pernah sampai dibaca oleh aparatur di wilayah. Terutama lurah dan camat. Mereka tadi saya tanya Apakah sudah ada yang tau dan baca? Gak ada yang jawab satupun. Padahal Perda nomor 3 tahun 2015 ini sudah ada sejak lama dan ini adalah peraturan yang seharusnya bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Anita kepada wartawan pada Jum'at (27/8/2021) siang.

Halaman :


Editor : JakaPermana