Pemkot Sampaikan Tiga Draft Raperda Dibahas Barengan DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Senin 19 Februari 2024 sore. 

Pemkot Sampaikan Tiga Draft Raperda Dibahas Barengan DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Senin 19 Februari 2024 sore. 

Dalam pandangan umum fraksi, Eka menyebut terdapat lima catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan dimana produk hukum bermuatan kepentingan politik tertentu daripada kepentigan masyarakat pada umumya.

"Dengan mengidentifikasi sisi negatif ini pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari produk hukum daerah yang disusun dan diimplementasikan," tutur Eka.

Terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor menilai isu lingkungan adalah isu yang penting dan harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bogor. Raperda penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah tertentu. Biasanya, mencakup berbagai hal seperti pengelolaan limbah, penghijauan kawasan, pelestarian sumber daya alam, dan upaya-upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga : Total 7 Orang Petugas KPPS di Kabupaten Bogor Meninggal Dunia, Terbaru KPPS Cibinong dan Sukaraja

"Sehingga, didalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat tujuh catatan yang salah satunya adalah pengendalian pencemaran udara dan air. Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia," pungkasnya.***

Halaman :


Editor : JakaPermana