Pemkot Sampaikan Tiga Draft Raperda Dibahas Barengan DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Senin 19 Februari 2024 sore. 

Pemkot Sampaikan Tiga Draft Raperda Dibahas Barengan DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Senin 19 Februari 2024 sore. 

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Senin 19 Februari 2024 sore. 

Dam rapat tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyerahkan susunan tiga draft Raperda kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata.

Bima menyampaikan, terkait dengan Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Yusfitriadi Prediksi Ridwan Kamil Tidak Menjadi Cagub Jawa Barat

"Sehingga BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah," tutur Bima.

"BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan Penyertaan Modal secara langsung maupun tidak langsung, karena Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD," tambah Bima.

Bima melanjutkan, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima menerangkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga : Tahun 2024 Ini Pemkab Bogor Bakal Kucurkan Rp9 Miliar untuk Menuntaskan Target PTSL

"Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru," terang Bima.

Halaman :


Editor : JakaPermana