Pemkot Sampaikan Tiga Draft Raperda Dibahas Barengan DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Senin 19 Februari 2024 sore. 

Pemkot Sampaikan Tiga Draft Raperda Dibahas Barengan DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Senin 19 Februari 2024 sore. 

Bima menjelaskan, terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bima menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah," jelas Bima.

DPRD Kota Bogor pun memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang juga Ketua Fraksi Golkar, Eka Wardhana menyampaikan, ada delapan catatan yang harus diperhatikan dalam menyusun Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Baca Juga : KPU Bogor Akan Berikan Santunan Kepada Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Usai Bertugas

"Salah satunya adalah terkait dengan prosedur penyertaan modal. Dimana dalam Raperda harus ditentukan prosedur yang jelas untuk melakukan penyertaan modal daerah, termasuk syarat dan tahapan yang harus dilalui," ungkap Eka.

Eka memaparkan, mengingat Pemkot Bogor dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan selain BUMD Kota Bogor. Seperti penyertaan modal untuk Bank Jabar dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Menurut hemat kami apabila hal tersebut dimungkinkan kiranya ada pengaturan tentang penyertaan modal terhadap perusahaan lain selain BUMD," paparnya.

Baca Juga : Tekan Laju Inflasi dan Kelangkaan, Besok Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Karadenan

Eka menerangkan, DPRD Kota Bogor memiliki pandangan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam pengaturan tata kelola dan kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Sehingga, produk hukum daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik dari Kota Bogor yang menyesuaikan kebijakan dan dinamika lokal.


Editor : JakaPermana