Pemprov Jabar Harap, Lewat Kolaborasi Sinergitas Data Digital Mampu Dongkrak PAD

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Muhammad Taufiq Budi Santoso berharap, lewat kolaborasi sinergitas data yang dimulai melalui Forum Kolaborasi Pendapatan Provinsi Jabar 2024, mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Pemprov Jabar Harap, Lewat Kolaborasi Sinergitas Data Digital Mampu Dongkrak PAD
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Muhammad Taufiq Budi Santoso berharap, lewat kolaborasi sinergitas data yang dimulai melalui Forum Kolaborasi Pendapatan Provinsi Jabar 2024, mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Muhammad Taufiq Budi Santoso berharap, lewat kolaborasi sinergitas data yang dimulai melalui Forum Kolaborasi Pendapatan Provinsi Jabar 2024, mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Mengingat kata Taufiq, kolaborasi juga sinergitas antara Pemprov Jabar dan kabupaten/kota sangat diperlukan, terutama terkait data serta informasi supaya mampu menyerap pendapatan melalui pajak secara lebih maksimal.

"Diharapkan dengan pola ini, pendapatan daerah kita lebih terukur dan tepat sasaran. Intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi bagian yang terus harus kita lakukan," ujar Taufiq di sela acara Forum Kolaborasi Pendapatan Provinsi Jawa Barat, di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 7 Maret 2024.

Baca Juga : DPRD Jabar Desak Pemprov Terbitkan Kepgub Upah Pekerja di Atas 1 Tahun

Apalagi pada 2025 mendatang, pendapatan Jabar melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipastikan menurun dengan adanya perubahan ketentuan dana bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dimana semula jatah provinsi 70 persen dan pemerintah kabupaten/kota 30 persen, akan berubah menjadi 60 persen bagi kota/kabupaten, sisanya 40 persen untuk provinsi. Prediksinya, pada 2025 Pemprov Jabar akan kehilangan sekitar Rp1,8 triliun untuk APBD.

"Apalagi pendapatan daerah 2025 akan cenderung menurun, karena akan lebih besar porsi kabupaten/kota. Bagi hasil lebih besar ke kabupaten/kota. Inovasi harus dilakukan terus, untuk mengolaborasikan ini secara bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga : Inilah 3 Calon Kuat KSAU Penerus Fadjar Prasetyo

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik Kurohman menambahkan, penurunan pendapatan di 2025 menjadi keniscayaan seiring dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Halaman :


Editor : JakaPermana