Pemudik dan Pendatang Bakal Kena Sanksi

Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18/2021 tentang pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat dimasa pandemi Corona Virus Disease 2029 (Covid-19) di Kota Bogor. 

Pemudik dan Pendatang Bakal Kena Sanksi
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18/2021 tentang pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat dimasa pandemi Corona Virus Disease 2029 (Covid-19) di Kota Bogor. 

"Dalam Perwali itu ditetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang. Itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta," Kamis (29/4/2021).

Dia menyebutkan, untuk memperkuat Perwali itu diterbitkan juga Keputusan Wali Kota Bogor nomor 440/Kep.335-HukHAM/2021 tentang penerapan periode pelaksanaan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga : Polres Bogor Ciduk 19 Pengedar Narkotika 

Menurutnya, aturan legal formal itu bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat atau pergerakan orang dan/atau barang keluar masuk wilayah zona aglomerasi sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, sebagai pengendalian terhadap eskalasi peningkatan penyebaran Covid-19 melalui deteksi aktif pergerakan pelaku perjalanan, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 melalui posko penanganan disetiap tingkatan dan menangani pelanggaran protokol kesehatan dan akibat penyebaran Covid-19.

"Untuk mengendalikan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor. Sesuai dengan kebijakan Satgas penanganan Covid-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran Covid-19," jelasnya.

Alma menerangkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan tindakan penanganan dan pembinaan yang dilaksanakan satgasus KP2 Kota Bogor melalui pengawasan secara ketat protokol kesehatan, hasil uji lab Covid-19, surat tugas atau izin keluar masuk wilayah zona kewaspadaan/wilayah mikro dan komunitas, dengan pertimbangan adanya pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri sebagai pemudik dari wilayah Kota Bogor menuju keluar zona kewaspadaan. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : DLH Kab Bogor Uji Emisi Kendaraan dan Ambien Udara di Wilayah Industri


Editor : Doni Ramdhani