Pengganti Thohari Aziz Ditentukan Setelah Pelantikan Wali Kota

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, proses penggantian Wakil Wali Kota terpilih Thohari Aziz yang meninggal dunia Rabu (27/1) lalu.

Pengganti Thohari Aziz Ditentukan Setelah Pelantikan Wali Kota
Ilustrasi (antara)

INILAH, Balikpapan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, proses penggantian Wakil Wali Kota terpilih Thohari Aziz yang meninggal dunia Rabu (27/1) lalu baru bisa dimulai setelah pelantikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Prosesnya di DPRD Balikpapan,” ujar Noor Thoha, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu.

Thoha menjelaskan bahwa partai politik pengusung Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz akan mengusulkan dua nama sebagai calon pengganti mendiang. Mekanisme hingga memunculkan dua nama tersebut, diserahkan kepada kesepakatan partai politik tersebut.

Baca Juga : Kemendikbud Luncurkan UKBI Adaptif Merdeka

Pasangan Rahmad-Thohari atau RT diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan didukung oleh PKB, PPP, PKS, Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan Perindo. PAN Balikpapan saat ini tidak memiliki kursi di parlemen.

Tahapan berikutnya adalah pemilihan oleh para anggota DPRD atas dua nama tersebut.

Noor Thoha juga menjelaskan bahwa proses tersebut berdasar aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut diketahui bahwa pengganti Thohari Aziz tidak mesti dari PDIP. Thohari Aziz adalah Ketua DPC PDIP Balikpapan.

Baca Juga : Kapolri Silaturahim dengan Panglima TNI Tingkatkan Soliditas TNI-Polri

“Semua tergantung musyawarah koalisi parpol. Namun dipastikan dalam Pasal 176 bahwa yang mengusulkan dua nama tersebut adalah partai politik pengusung,” kata Noor Thoha.

Halaman :


Editor : suroprapanca