Penjelasan Dinsos Kabupaten Bandung Terkait ODGJ di Panti Rehabilitasi di Cilacap Jawa Tengah

Dinsos Kabupaten Bandung menanggapi viralnya video mengenai keluhan seorang pria pemilik panti rehabilitasi di Cilacap Jawa Tengah yang menyebutkan ada 40 an ODGJ asal Kabupaten Bandung.

Penjelasan Dinsos Kabupaten Bandung Terkait ODGJ di Panti Rehabilitasi di Cilacap Jawa Tengah
Dinas Sosial Kabupaten Bandung menanggapi viralnya video mengenai keluhan seorang pria pemilik panti rehabilitasi di Cilacap Jawa Tengah yang menyebutkan ada 40 an Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Bandung.

INILAHKORAN,Soreang- Dinas Sosial Kabupaten Bandung menanggapi viralnya video mengenai keluhan seorang pria pemilik Panti Rehabilitasi di Cilacap Jawa Tengah yang menyebutkan ada 40 an Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Bandung.

Pria tersebut, menuding Dinas Sosial Kabupaten Bandung menitipkan 40 ODGJ tanpa dengan biaya pengobatan dan perawatannya di Panti Rehabilitasi Cilacap Jawa Tengah..

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Prabowo, mengaku terkejut dengan adanya pernyataan dari seseorang bernama Jasono pemilik atau pengelola panti rehabilitasi ODGJ di Cilacap Jawa Tengah. Jasono mengaku mendapatkan kiriman ODGJ dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung sebanyak 40 orang. Namun sayangnya, pengiriman itu tanpa disertakan dengan biayanya.

"Kaget saya ada video itu, padahal tiga pekan lalu kami dari sana. Memang benar pemilik panti itu menyatakan ada warga kami yang dirawat disana. Namun sebenarnya, jumlahnya bukan 40 orang tapi 16 orang. Ke 16 ODGJ itu dikirim oleh relawan yang memang mitra kami di Dinas Sosial. Walaupun relawan itu mitra kami, tapi kami tidak pernah memberikan rekomendasi atau meminta mereka mengantarkan ke 16 ODGJ itu ke tempatnya pak Jasono," kata Prabowo melalui sambungan telepon, Senin 4 Desember 2023.

Menurut Prabowo, panti rehabilitasi milik Jasono di Cilacap Jawa Tengah itu, memang dikelola secara swadaya. Dengan begitu, mungkin memerlukan biaya untuk pengobatan dan perawatan pra ODGJ yang ditampungnya. Berbeda dengan tempat rehabilitasi milik pemerintah yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.

"Memang di Jawa Barat kita belum ada panti rehabilitasi. Jadi mungkin pihak keluarga ODGJ ini meminta bantuan kepada para relawan ini untuk mencarikan tempat rehabilitasi, makanya dibawa ke Cilacap itu. Nah soal adanya dugaan pungutan uang dari keluarga ODGJ tapi tidak diberikan kepada pihak pak Jasono, itu kesalah pahaman antara relawan bersangkutan dengan pak Jasono, tidak ada kaitan apapun dengan kami di Dinas Sosial Kabupaten Bandung," ujarnya.

Mengenai kesalahpahaman ini, lanjut Prabowo, pihaknya melakukan mediasi antara pak Jasono dengan relawan yang bersangkutan. Hasilnya, kedua mengakui ada kesalahpahaman dan sepakat untuk saling memaafkan.

"Soal tudingan bawah relawan itu memungut uang kepada keluarga ODGJ juga silakan saja tanyakan langsung. Karena kami tidak tahu menahu soal itu, karena memang kami tidak pernah memerintahkan atau memberikan rekomendasi kepada relawan ini untuk memungut apapun dari pihak manapun juga," katanya.

Selama ini, lanjut Prabowo, Dinas Sosial Kabupaten Bandung menangani ODGJ melalui alur yang ada. Yakni ketika ada keluarga ODGJ yang datang meminta bantuan, maka Dinas Sosial Kabupaten Bandung akan merekomendasikan, bahkan mengantar ODGJ ini ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua di Lembang Kabupaten Bandung Barat. Tak hanya itu saja, pihaknya pun melaporkannya kepada Kemensos dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

"Nah untuk pembiayaannya pun itu ditanggung pemerintah. Termasuk yang dibiayai olej BPJS Kesehatan yang ditanggu oleh APBD Kabupaten Bandung," katanya. 

Prabowo melanjutkan, jika pihaknya menemukan atau mendapatkan kiriman ODGJ terlantar atau tidak diketahui identitasnya. Maka akan dibawa ke rumah singgah yang ada  di Kecamatan Baleendah. Disana dibersihkan dan diperiksa kesehatan fisiknya. Kemudian akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua untuk dilakukan pengobatan atau rehabilitasi mentalnya. 

"Nah kalau sudah sembuh, kami lakukan assesmen atau pelacakan identitasnya, salah satunya dengan cara tes biometrik. Nanti kan akan terlihat tuh identitasnya dari NIK dan lainnya. Setelah itu kami serahkan kepada keluarganya, sedangkan kalau yang tidak ada keluarga dan sudah lansia, itu kami serahkan ke panti jompo milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,"ujarnya.

Prabowo menjelaskan, sepanjang 2023 ini, pihaknya telah menangani sebanyak 622 orang ODGJ dan juga orang terlantar. Jumlah ini memang lumayan banyak, mungkin karena Kabupaten Bandung ini berbatasan dengan beberapa daerah lainnya. (rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti