Pentingnya Penjaminan LPS di Masa Pandemi
Pandemi Covid-19 yang belum berlalu membuat kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memilih bersikap wait and see. Kecenderungannya, mereka memilih menyimpan uang ke bank yang biasa digunakan sebagai modal usaha. Tren tersebut diungkapkan Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jabar Iwan Gunawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - pandemi Covid-19 yang belum berlalu membuat kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memilih bersikap wait and see. Kecenderungannya, mereka memilih menyimpan uang ke bank yang biasa digunakan sebagai modal usaha. Tren tersebut diungkapkan Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jabar Iwan Gunawan.
“Pengusaha UKM itu butuh kepastian. Sementara, pandemi belum berakhir jadi sampai sekarang belum ada kepastian seperti yang diinginkan,” kata Iwan kepada INILAH, Selasa (16/3/2021).
Dia menuturkan, dimulainya vaksinasi memang memunculkan asa baru. Hanya saja, masih butuh waktu efektivitas vaksinasi itu hingga memberikan kepastian bagi UKM memulai usahanya lagi. Untuk itu, pengusaha yang masih memiliki uang memilih menyimpannya di bank ketimbang menjadikannya sebagai modal usaha yang risikonya relatif tinggi pada masa pandemi ini.
Dengan kecenderungan semakin banyak yang menyimpan uang di bank, Iwan berpendapat di masa pandemi ini penjaminan simpanan nasabah menjadi hal penting. Menurutnya, penjaminan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu justru memberikan kepastian uang nasabah yang disimpan di bank relatif aman.
LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga sebesar Rp2 miliar. Iwan berpendapat, idealnya besaran penjaminan simpanan khusus untuk nasabah UKM harus dibedakan.
“Idealnya untuk nasabah UKM bisa dijamin simpanannya hingga Rp10 miliar. Sebab, uang yang disimpan UKM di bank saat pandemi merupakan uang produktif,” tegas Iwan.
Uang simpanan itu digelontorkan sebagai modal usaha saat kondisi sudah membaik. Sehingga memungkinkan UKM memulai kembali usahanya.
Iwan tetap berharap LPS terus melakukan sosialisasi secara masif. Tujuannya, agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui bahwa LPS menjamin simpanan di bank. Sehingga masyarakat semakin percaya dan tidak ragu menyimpan uangnya di bank.
Penjaminan simpanan LPS menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk tidak khawatir menyimpan uang di lembaga perbankan. Contohnya, Ella (45) dan Rudi Sumarna Dayat (55) yang tetap mempercayai perbankan sebagai tempat aman untuk menyimpan uang miliknya.
Padahal, keduanya mempunyai pengalaman saat bank tempatnya menabung yakni BPR Brata Nusantara di Jalan Terusan Cibabudut dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2020 lalu.
“Saya tidak khawatir. Buktinya uang tabungan saya sekitar Rp150 juta sudah dikembalikan. Ini karena ada penjaminan LPS,” jelas Ella saat menerima klaim simpanannya pada 29 Januari 2021.
Proses pencairan klaim itu sendiri dinilai Ella sangat mudah dan kurang dari 4 bulan. Sehingga itu semakin menambah kepercayaannya untuk kembali menyimpan uang klaimnya ke salah satu bank BUMN di Bandung.
Rudi pun melakukan hal serupa. Klaim simpanannya yang telah dibayarkan LPS malah tetap disimpan lagi ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tidak ada rasa trauma terulangnya pencabutan izin BPR kembali dialaminya.
“Tidak perlu takut. Uang simpanan saya kan tetap aman karena dijamin LPS. Tidak akan hilang,” timpal pedagang di Pasar Ciwidey-Cibereum, Kabupaten Bandung itu.
Rudi memilih tetap menyimpan uang di BPR dengan pertimbangan praktis karena ada petugas BPR yang mengambil setoran uangnya langsung ke kiosnya.
LPS memang menjamin simpanan setiap nasabah di bank dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Untuk bisa dicairkan klaim simpanan itu saat OJK mencabut izin operasional bank, maka tetap harus memenuhi persyaratan layak bayar.
Dalam keterangan persnya, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menyebutkan persyaratan itu dikenal dengan istilah 3T. Yakni, simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank. Kemudian, tingkat suku bunga bank tidak melebihi tingkat penjaminan LPS yang berlaku.
Adapun tingkat bunga penjaminan (TPB) yang ditetapkan LPS periode 25 Februari 2021-28 Mei 2021 untuk rupiah sebesar 4,25 persen dan valuta asing 0,75 persen di bank umum. Sedangkan, untuk simpanan rupiah di BPR TPB LPS sebesar 6,75 persen. Serta, syarat layak bayar T yang terakhir yakni nasabah tidak menyebabkan bank menjadi gagal. Semisal nasabah tidak memiliki kredit macet.
Menurut data LPS, hingga 31 Januari 2021 lalu tercatat sebanyak 99,91% dari total 352 juta rekening simpanan di Indonesia telah dijamin LPS. Artinya, LPS mampu menjalankan fungsi penjaminan simpanan di bank dengan baik.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menyatakan, komitmen LPS selalu menjamin dana nasabah di bank tetap aman.
“Saat ini kami melihat keyakinan masyarakat terhadap perbankan sangat tinggi. Tentunya ini sesuatu yang positif menjaga masyarakat kita tetap percaya kepada bank,” imbuhnya.
Selain itu, melalui siaran pers 25 Februari 2021 sebagaimana dikutip melalui laman resmi LPS mengatakan terus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi unsur penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. (Doni Ramdhani)
Editor : Doni Ramdhani

