Pentingnya Penjaminan LPS di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 yang belum berlalu membuat kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memilih bersikap wait and see. Kecenderungannya, mereka memilih menyimpan uang ke bank yang biasa digunakan sebagai modal usaha. Tren tersebut diungkapkan Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jabar Iwan Gunawan. 

Pentingnya Penjaminan LPS di Masa Pandemi
Foto: Syamsuddin Nasoetion

Penjaminan simpanan LPS menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk tidak khawatir menyimpan uang di lembaga perbankan. Contohnya, Ella (45) dan Rudi Sumarna Dayat (55)  yang tetap mempercayai perbankan sebagai tempat aman untuk menyimpan uang miliknya.

Padahal, keduanya mempunyai pengalaman saat bank tempatnya menabung yakni BPR Brata Nusantara di Jalan Terusan Cibabudut dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2020 lalu. 

“Saya tidak khawatir. Buktinya uang tabungan saya sekitar Rp150 juta sudah dikembalikan. Ini karena ada penjaminan LPS,” jelas Ella saat menerima klaim simpanannya pada 29 Januari 2021.

Baca Juga : Pertamina Geothermal Produksi Setara Listrik Panas Bumi 4.618 GWh

Proses pencairan klaim itu sendiri dinilai Ella sangat mudah dan kurang dari 4 bulan.  Sehingga itu semakin menambah kepercayaannya untuk kembali menyimpan uang klaimnya ke salah satu bank BUMN di Bandung.

Rudi pun melakukan hal serupa. Klaim simpanannya yang telah dibayarkan LPS malah tetap disimpan lagi ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tidak ada rasa trauma terulangnya pencabutan izin BPR kembali dialaminya.

“Tidak perlu takut. Uang simpanan saya kan tetap aman karena dijamin LPS. Tidak akan hilang,” timpal pedagang di Pasar Ciwidey-Cibereum, Kabupaten Bandung itu.  

Rudi memilih tetap menyimpan uang di BPR dengan pertimbangan praktis karena ada petugas BPR yang mengambil setoran uangnya langsung ke kiosnya.


Editor : Doni Ramdhani