Bawaslu Jabar Sebut, Sekarang Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Nuryamah menyebut, dalam Pilkada serentak 2024 sekarang, tidak hanya pemberi tapi penerima politik uang juga bisa dipidana.

Bawaslu Jabar Sebut, Sekarang Penerima Politik Uang Bisa Dipidana
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Nuryamah menyebut, dalam Pilkada serentak 2024 sekarang, tidak hanya pemberi tapi penerima politik uang juga bisa dipidana./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Nuryamah menyebut, dalam Pilkada serentak 2024 sekarang, tidak hanya pemberi tapi penerima politik uang juga bisa dipidana.

Maka dari itu kata Nuryamah, pada Pilkada serentak 2024 jangan coba-coba melakukan politik uang atau money politic, karena ada risiko yang besar karena menodai pelaksanaannya yang harus jujur dan adil.

"Pilkada ini sekarang berbeda dengan Pemilu kemarin. Dulu penerima tidak dijerat hukum. Kalau sekarang, pemberi dan penerima jika terbukti bisa terkena jeratan hukum," ujar Nuryamah di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga : Pemprov Jabar Kunci WTP 13 Kali Beruntun

Dalam konteks ini lanjut Nuryamah, ada mekanisme yang akan dilakukan sebelum menetapkan hukuman bagi pelaku dan penerima politik uang.

Jika terbukti mutlak kata dia, maka siap-siap menghadapi hukuman penjara sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

"Jadi intinya terjerat hukum dan ini harus menjadi perhatian bersama, karena sudah jelas dalam perarturannya," ucapnya.

Baca Juga : Pemprov Jabar Targetkan E-Monev Proyek Strategis Rampung Akhir Mei Ini

Sikap ini merupakan penguatan dari implementasi pelaksanaan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dimana sanksi pidana berupa penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta siap diterapkan bagi pemberi dan penerima politik uang. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.