Pentingnya Penjaminan LPS di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 yang belum berlalu membuat kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memilih bersikap wait and see. Kecenderungannya, mereka memilih menyimpan uang ke bank yang biasa digunakan sebagai modal usaha. Tren tersebut diungkapkan Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jabar Iwan Gunawan. 

Pentingnya Penjaminan LPS di Masa Pandemi
Foto: Syamsuddin Nasoetion

LPS memang menjamin simpanan setiap nasabah di bank dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Untuk bisa dicairkan klaim simpanan itu saat OJK mencabut izin operasional bank, maka tetap harus memenuhi persyaratan layak bayar.

Dalam keterangan persnya, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menyebutkan persyaratan itu dikenal dengan istilah 3T. Yakni, simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank. Kemudian, tingkat suku bunga bank tidak melebihi tingkat penjaminan LPS yang berlaku.  

Adapun tingkat bunga penjaminan (TPB) yang ditetapkan LPS periode 25 Februari 2021-28 Mei 2021 untuk rupiah sebesar 4,25 persen dan valuta asing 0,75 persen di bank umum. Sedangkan, untuk simpanan rupiah di BPR TPB LPS sebesar 6,75 persen. Serta, syarat layak bayar T yang terakhir yakni nasabah tidak menyebabkan bank menjadi gagal. Semisal nasabah tidak memiliki kredit macet.

Menurut data LPS, hingga 31 Januari 2021 lalu tercatat sebanyak 99,91% dari total 352 juta rekening simpanan di Indonesia telah dijamin LPS. Artinya, LPS mampu menjalankan fungsi penjaminan simpanan di bank dengan baik.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menyatakan, komitmen LPS selalu menjamin dana nasabah di bank tetap aman. 

“Saat ini kami melihat keyakinan masyarakat terhadap perbankan sangat tinggi. Tentunya ini sesuatu yang positif menjaga masyarakat kita tetap percaya kepada bank,” imbuhnya. 

Selain itu, melalui siaran pers 25 Februari 2021 sebagaimana dikutip melalui laman resmi LPS mengatakan terus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi unsur penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. (Doni Ramdhani)


Editor : Doni Ramdhani