Penurunan Ambang Batas Bea Masuk Tak Cukup Cegah Cross-Border Ulegal

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan kebijakan penurunan ambang batas Bea Masuk (BM) barang kiriman yang telah diberlakukan sejak awal 2020 lalu.

Penurunan Ambang Batas Bea Masuk Tak Cukup Cegah Cross-Border Ulegal
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. (antara)

INILAH, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan kebijakan penurunan ambang batas Bea Masuk (BM) barang kiriman yang telah diberlakukan sejak awal 2020 lalu ternyata tidak cukup untuk membendung praktik cross-border ilegal di platform e-commerce.

Penurunan ambang batas bea masuk barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi UMKM dari serbuan produk asing.

"Tahun lalu, awal 2020 kami sudah mengubah kebijakan dengan biaya tarif masuk dan transaksi yang tadinya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS itu masuk (dikenakan) pajak. Tapi ternyata itu belum cukup," kata MenkopUKM Teten Masduki  dalam diskusi daring "Saatnya UMKM Bangkit Mendukung Pariwisata", Senin.

Baca Juga : Foto: Kebutuhan dan Ketersediaan Uang Tunai Selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H

Teten mengaku pemerintah pun tengah menyusun regulasi terkait perdagangan cross-border di e-commerce. Namun ia tak merinci poin-poin soal regulasi yang dimaksud.

"Kami sedang susun regulasinya sehingga nanti produk tertentu dengan nilai seperti itu, itu tidak boleh dijual cross-border. Kami masih belum final," kata MenkopUKM itu.

Menurut Teten, upaya melindungi UMKM di dalam negeri merupakan arahan langsung Presiden Jokowi. Terlebih, beberapa waktu lalu sempat ramai soal banjirnya produk asing dengan harga sangat murah yang dijual e-commerce cross-border.

Baca Juga : PLN Berhasil Membangun Tower Emergency di Pulau Timor NTT

Teten mengaku kala itu pun langsung dipanggil oleh Presiden Jokowi bersama dengan Menteri Perdagangan.

Halaman :


Editor : suroprapanca