Penyidik Mulai Konsolidasi, Bagaimana Nasib Ketua KPK Firli Bahuri?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan saat ini tim penyidik gabungan sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan arah pasca pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kemarin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Penyidik Mulai Konsolidasi, Bagaimana Nasib Ketua KPK Firli Bahuri?
antarafoto/Muhammad Adimaja

INILAHKORAN, Jakarta-Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan saat ini tim penyidik gabungan sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan arah pasca pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kemarin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Konsolidiasi ini, akan menentukan nasib Firli dalam kasus dugaan pemerasan yang ikut menyeret nama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap FB selaku Ketua KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, akan menjadi bahan konsolidasi dalam penyidik gabungan untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Rabu (25/10/2023).

Baca Juga : Tawuran Masih Pakai Seragam SMP, Puluhan Anggota Gengster Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Ade mengatakan jika pengambilan keterangan tersebut belum cukup maka pihaknya membuka opsi melakukan pemanggilan kembali Firli Bahuri.

"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen penting dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Baca Juga : Diarak Pendukung, Prabowo-Gibran Daftar Pilpres 2024 ke KPU RI

Dokumen ini, akan dijadikan alat bukti oleh oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya dan Direktorat Tipikor Badan Reserse Kriminal Polri.

Halaman :


Editor : JakaPermana